SUPERVISI PENDIDIKAN MASIHKAH DIPERLUKAN?
Oleh: Nanang M. Safa
Bicara tentang guru, selalu mendatangkan banyak komentar dan kritik. Di satu sisi memang sudah menjadi tuntutan dunia pendidikan bahwa seorang guru harus memiliki kompetensi memadai sebagai syarat disebut sebagai guru profesional, namun kenyataan di lapangan masih banyak para guru yang baru mampu berperan sebagai pengajar yang hanya sekedar menghabiskan materi pelajaran pada target waktu tertentu, atau hanya sekedar memenuhi jam wajib mengajar tanpa menyentuh pada sisi kejiwaan siswa yang bersentuhan dengan tugas guru sebagai pendidik.
Supervisi pendidikan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas, mestinya menjadi sarana paling efektif untuk membina profesionalisme guru tersebut jika saja supervisi tersebut dilakukan dengan program yang baik dan terpadu serta dilakukan secara kontinyu, sehingga hasil dari supervisi yang dilakukan benar-benar dapat menyentuh hal-hal yang diperlukan para guru dalam menggeluti profesinya sebagai seorang pendidik. Namun yang muncul ke permukaan justru kesan “takut pada pengawas” karena yang sering ditemui di lapangan seorang pengawas bukan memberikan solusi dan pembinaan namun hanya mencari kesalahan dan kekurangan guru, dan pada tataran berikutnya muncul kesan negatif bahwa seorang pengawas hanyalah seorang pegawai senior yang dinon-jobkan untuk menghindari pensiun dini.
Masyarakat telah mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik anak-anak bangsa dan membantu mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai, tidak hanya pada tataran normatif saja namun juga menyangkut pengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial dalam ranah aktualisasi kebijakan pendidikan.
Memangguru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain mulai dari kurikulum, sarana prasarana dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru. (Surya Dharma, 2008: 48).
Guru dalam jenjang pendidikan manapun mulai dari TK, SD, SLTP dan SLTA memiliki peran sangat penting dan strategis dalam merencanakan, menyiapkan, menyelenggarakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Memang, sebagai agen pembelajaran dan pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta sebagai pengabdi kepada masyarakat guru bersentuhandengan para peserta didik hanya dalam beberapa jam saja dalam sehari, tetapi itu mempunyai dampak pembinaan kejiwaan dan intelektualitas yang sangat mempengaruhi kepribadian mereka. Bila guru benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan kualitas sebagai pendidik (bukan hanya sebagai pengajar) maka pendidikan di sekolah akan menjadi titik awal bagi pembuka cakrawala baru bagi para peserta didik, dan ini merupakan modal yang sangat penting dan menentukan bagi perkembangan kejiwaan dan intelektual mereka. (Ali Rohmad, 2005: 35).
Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun program dalam jabatan. Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Peningkatan mutu dan profesionalisme guru dalam kinerjanya sangat berkaitan erat dengan efektifitas pelayanan supervisi. Maka diharapkan (menjadi keharusan) kegiatan supervisi hendaknya mampu mendorong guru untuk meningkatkan kualitasnya dalam berbagai kompetensi baik kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional serta kompetensi sosialnya.
Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah.guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek guru. Kepercayaan, keyakinan dan penerimaan masyarakat terhadap guru merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai, tidak hanya pada tataran normatif saja namun juga menyangkut pengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, professional maupun sosial dalam ranah aktualisasi kebijakan pendidikan.
Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Guru profesional harus memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum.Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional sangat diperlukan guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar yang dilakukan oleh guru. Bantuan profesional kepada guru tersebut paling tepat adalah dalam bentuk layanan supervisi. Kegiatan supervisi dilakukan secara menyeluruh baik oleh kepala sekolah maupun pengawas sekolah secara rutin, terjadwal serta berkesinambungan sehingga hasilnya benar-benar dapat memeberikan masukan untuk perbaikan kinerja guru bersangkutan.
Mengingat ruang lingkup supervisi pendidikan sangat luas dan hasil pelaksanaan supervisi tidak dapat diukur dan dilihat dalam waktu singkat, maka perlu adanya evaluasi terhadap program supervisi pendidikan itu sendiri. Evaluasi yang baik adalah evaluasi yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip obyektif, kooperatif, integral dan kontinyu. Evaluasi supervisi pendidikan dilakukan untuk menentukan sejauh mana pelaksanaan supervisi pendidikan sudah tercapai. Maka jelaslah bahwa supervisi pendidikan merupakan satu-satunya sarana representatif yang dapat dijadikan sarana pembinaan dan evaluasi terhadap profesionalisme guru.
Nah, silahkan sekarang Anda jawab pertanyaan pada judul di atas “Apakah supervisi pendidikan masih diperlukan?”
Daftar Pustaka:
Dharma, Surya, Penilaian Kinerja Guru, Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK, 2008.
Rohmad, Ali, Kapita Selekta Pendidikan, Jakarta: Bina Ilmu, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar ya...