PENDIDIKAN - REMAJA - KELUARGA: Kepala Sekolah Sebagai Supervisor Pendidikan

08/11/2012

Kepala Sekolah Sebagai Supervisor Pendidikan


KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUPERVISOR PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Mencermati perkembangan dunia pendidikan yang semakin komplek dibutuhkan beberapa strategi yang mengarah kepada suatu proses kependidikan yang mampu menjawab tuntutan zaman. Eksistensi kepala sekolah pada suatu lembaga pendidikan merupakan salah satu kunci dan dituntut mampu mengkondisikan iklim kerja professional. Keberhasilan sebuah sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tidak bisa lepas dari kepemimpinan seorang kepala sekolah. Walaupun keberhasilan yang dicapai tersebut merupakan hasil kinerja seluruh komponen yang ada di dalam sekolah, namun tentu yang paling menentukan bagi keberhasilan tersebut tiada lain kuncinya ada pada kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan pengendali sekolah. Karena pemimpinlah sebuah organisasi bisa survive, juga karena pemimpinlah sebuah organisasi bisa mati.
Di tangan pemimpin, aktifitas perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan sebagainya dapat berjalan dengan baik. Kepemimpinan sekolah adalah suatu kegiatan mengarahkan, mempengaruhi dan mengendalikan seluruh potensi sekolah yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah secara sistematis dan terprogram dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Terkait dengan peran kepemimpinan dan tugas kepala sekolah yang cukup banyak antara lain sebagai manajer, administrator dan supervisor maka diperlukan seorang pemimpin yang cakap dan unggul.[1]
Dalam rangka peningkatan mutu pada suatu jenjang pendidikan maka sangat diperlukan pelaksanaan supervisi. Istilah supervisi berbeda dengan inspeksi. Inspeksi bertujuan memeriksa sampai berapa jauh suatu rencana telah dilaksanakan, apakah keadaan dan kegiatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan, sedangkan supervisi bertujuan menemukan atau mengidentifikasi kemampuan dan ketidakmampuan personil untuk memberikan bantuan dan pelayanan kepada personil tersebut guna meningkatkan kemampuan atau keahliannya.
B.        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, maka untuk memudahkan pembahasan, kami buat rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apakah pengertian dari supervisi pendidikan?
2.    Apa saja ruang lingkup supervisi pendidikan?
3.    Bagaimanakah peran kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan?

C.      Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah agar pembaca tahu tentang:
1.      Pengertian supervisi pendidikan.
2.      Ruang lingkup supervisi pendidikan.
3.      Peran kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Supervisi Pendidikan
Kata supervisi dapat diartikan dari sisi etimologis (asal kata), morfologis (bentuk kata)  serta arti semantik (arti menurut istilah). Secara etimologis, kata supervisi berasal dari bahasa Inggris supervision, yang artinya pengawasan.[2] Supervisi pendidikan berarti kepengawasan dalam bidang kependidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor atau pengawas. 
Secara morfologis, supervisi terbentuk dari dua kata “super” yang berarti atas atau lebih, dan “visi” yang berarti lihat, tilik atau awasi.[3] Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada orang-orang yang disupervisinya, tugasnya adalah melihat, menilik, atau mengawasi orang-orang yang disupervisinya itu.[4]
Sedangkan arti supervisi dari sisi semantik telah dirumuskan banyak ahli. Berikut ini dikemukakan beberapa pendapat  ahli sebagai bahan komparasi.
Adams dan Dickey dalam Basic Principles of Supervision mendevinisikan supervisi sebagai pelayanan khusus yang menyangkut pengajaran dan perbaikannya.
“Supervision is a service particularly conserned with instruction and it’s improvement”.[5]
Wiles dalam bukunya Supervision for Better Schools secara singkat merumuskan supervisi sebagai bantuan dalam pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
“Supervision is assistance in the development of a better teaching – learning  situation”.[6]
Boardman dalam bukunya Democratic Supervision in Secondary School seperti yang dikutip Muwahid Shulhan mengemukakan bahwa supervisi adalah suatu usaha menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran. Dengan demikian mereka dapat menstimulasi dan membimbing pertumbuhan tiap murid secara kontinyu serta mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.[7]
Dari berbagai rumusan supervisi pendidikan di atas dapat disimpulkan, bahwa supervisi pendidikan adalah layanan khusus berupa bantuan yang diberikan kepada para guru baik secara individu maupun bersama untuk memperbaiki pengajaran.
B.        Ruang Lingkup Supervisi Pendidikan
Supervisi pendidikan meliputi dua macam supervisi yaitu supervisi akademis dan supervisi administrasi. Supervisi akademis adalah kegiatan pembimbingan yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi baik personal maupun material yang memungkinkan terciptanya situasi pembelajaran yang lebih baik demi terciptanya tujuan pendidikan. Supervisi administrasi yaitu pada pelaksanaannya hanya difokuskan pada penampilan mengajar guru (terpusat pada guru) yang meliputi aspek kemampuan mengajar guru yang terkandung di dalamnya kemampuan mengatur perencanaan pembelajaran, kemampuan mengajar materi pelajaran dan personal sosial atau pergaulan dengan siswa.[8]
Secara lebih terperinci supervisi yang dilakukan kepala sekolah meliputi bidang-bidang berikut:
1.      Supervisi Bidang Kurikulum
Supervisi bidang kurikulum adalah pengendalian atau kontrol terhadap penyelenggaraan kurikulum sehingga dapat menjamin mutu pendidikan di sekolah. Kegiatan pengendalian dimaksud dalam supervisi kurikulum adalah terhadap proses dan hasil yang dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
Peran yang diharapkan dari supervisi bidang kurikulum tersebut adalah :
Ø  Sebagai salah satu sumber informasi bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kurikulum sehingga dapat meningkatkan proses dan hasil pembelajaran;
Ø  Sebagai fasilitator dan bahakan pembimbing yang membnatu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam mengatasi kekurangan dan hambatan, serta memanfaatkan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mengoptimalkan implementasi kurikulum;
Ø  Sebagai motivator yang dengan cara cerdas, arif dan efektif mengupayakan agar kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya semakin meningkatkan kompetensinya menjabarkan kurikulum dalam kegiatan pembelajaran;
Ø  Sebagai aparat pengendali mutu penyelengaraan pendidikan di sekolah melalui peningkatan mutu implementasi kurikulum yang secara periodik dan sistematik, mengecek, menganalisis, mengevaluasi, dan mengarahkan serta mengambil tindakan yang diperlukan agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan kondusif bagi tercapainya mutu pendidikan.
Dalam evaluasi penyelenggaraan bidang kurikulum, aspek yang diutamakan meliputi : aspek perencanaan, aspek pelaksanaan (implementasi), dan aspek evaluasi proses dan hasil.
a.       Aspek Perencanaan.
Merupakan suatu kegiatan penjabaran terhadap kurikulum nasional/kurikulum inti dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan lokal dengan memperhatikan faktor-faktor : karakteriktik kurikulum yang mencakup ruang lingkup kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan; strategi implementasi yaitu suatu model penerapan kurikulum dan kegiatan lainnya yang dapat mendorong penggunaan kurikulum di lapangan; serta karakteristik pengguna kurikulum yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru terhadap kurikulum, dan kemampuannya untuk merealisasikannya dalan suatu sistem perencanaan. Adapun tahap-tahap kegiatan perencanaan kurikulum adalah: (1) Penelaahan Kalender Pendidikan; (2) Penelaahan Kurikulum, yakni kegiatan analisis terhadap kurikulum nasional/kurikulum inti, yang meliputi tiga komponen utama yaitu aspek kompetensi yang harus dicapai pada setiap satuan dan jenjang pendidikan, standar materi untuk mencapai kompetensi dimaksud, indikator pencapaian kompetensi, dan waktu yang diperlukan untuk mencapai masing-masing kompetensi; (3) Analisis Materi Pelajaran; (4) Program Tahunan dan Semester; (5) Program Silabus dan Rencana pembelajaran.
b.      Aspek Pelaksanaan/Implementasi
Dalam kurikulum yang tertulis belum dapat menjamin keterlaksanaannya di lapangan. Umumnya terjadi deviasi-deviasi karena persoalan-persoalan: keterbatasan kompetensi ketenagaan, lemahnya manajamen pengelolaan, keterbatasan sarana prasarana pembelajaran, keterbatasan pengendalian mutu, keterbatasan pembiayaan dan keterbatasan dukungan masyarakat. Maka aspek implementasi kurikulum secara umum meliputi: (1) Implementasi program pembelajaran berdasarkan perhitungan hari efektif; (2) Pembagian tugas guru sesuai spesifikasi keilmuannya; (3) Kegiatan pembelajaran sehari-hari di kelas.
c.       Aspek Evaluasi.
Penilaian kurikulum adalah suatu tahap evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan terukur untuk menentukan tingkat pencapaian kurikulum. Evaluasi sendiri dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data atau bukti terhadap pelaksanaan kurikulum dan hasil belajar. Pelaksanaan kurikulum adalah suatu proses implentasi kurikulum, sedangkan hasil belajar adalah sampak langsung yang dpat dilihat dari pencapaian kompetensi peserta didik. Sehingga penilaian terhdapa kurikulum mengacu pada dua hal yaitu penilaian terhadap proses dan hasil belajar. Penilaian kurikulum sangat berguna bagi guru bidang studi, kepala sekolah, orang tua dan bagi pengawas.[9]

2.      Supervisi Bidang Kesiswaan
Supervisi bidang kesiswaan adalah suatu bentuk pengawasan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan dalam menerimaan peserta didik, pendataan, pelaksanaan pembinaan dan evaluasi. Pengawasan bidang kesiswaan berperan sebagai sumber informasi dalam meningkatkan mutu pengelolaan bidang kesiswaan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Pengawasan bidang kesiswaan juga berperan sebagai pemandu dalam mengatasi kekurangan dan hambatan, serta memanfaatkan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mengoptimalkan pengelolaan bidang kesiswaan, serta berperan sebagai pengendali mutu penyelengaraan pendidikan melalui peningkatan mutu rekrutmen peserta didik, seleksi, penempatan, pendataan, pengarsipan, pembinaan, dan pelayanan penunjang lainnya.
Supervisi bidang kesiswaan meliputi :
a.       Perencanaan penerimaan siswa yang meliputi kegiatan: pengumuman, penerimaan peserta didik, sumber calon peserta didik, regristrasi, seleksi dan penempatan.
b.      Pembinaan, merupakan upaya mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan kebutuhan lingkungan, selain itu untuk membantu perkembangan kepribadian seperta didik agar lebih disiplin, kreatif, berbudi pekerti luhur dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Jalur yang digunakan untuk melakukan kegiatan pembinaan, antara lain melalui: Kegitan OSIS, latihan kepemimpinan siswa (LKS), kegiatan intra dan ekstra kurikuler dan pelaksanaan wiyata mandala.
c.       Monitoring dan Evaluasi
Monitoring adalah kegiatan pengawasan yang terhadap seluruh aktivitas sekolah, dalam hal ini pengelolaan peserta didik, dari tahap perencanaan, pembinaan, sampai eveluasi, sementara evaluasi atau kegiatan menilai adalah upaya untuk mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pendidikan di sekolah/sekolah, dalam hal ini pengelolaan peserta didik. Evaluasi dapat dilakukan terhadap dua hal pokok, yaitu evaluasi terhadap proses, dan evaluasi terhadap hasil yang dicapai.[10]

3.      Supervisi Bidang Ketenagaan
Supervisi bidang ketenagaan adalah keseluruhan upaya kepala sekolah dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi pada masing-masing tenaga kependidikan di sekolah, meliputi tenaga edukatif maupun administratif.
Supervisi bidang ketenagaan meliputi:
a.       Kegiatan analisis jabatan tenaga kependidikan, berfungsi sebagai landasan bagi kebijakan rekrutmen dan penempatan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing pejabat bersangkutan. Selain untuk menentukan kebutuhan tenaga kependidikan dilembaga serta menggambarkan tentang peta kebutuhan tenaga kependidikan yang belum tersedia maka diperlukan kebijakan rekrutmen tenaga kependidikan baru. Bagi sekolah negeri rekrutmen tentu tidak bisa dilakukan sendiri, meskipun begitu dapat diajukan usulan kebutuhan sesuai kualifikasi dan kompetensi. Berbeda dengan sekolah swasta yang mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan proses rekrutmen sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
b.      Rekruitmen/pengadaan, dilakukan ketika SDM yang tersedia tidak cukup memadai, dan jika pun dipaksakan akan berdampak kepada rendahnya kinerja organisasi. Dalam pengadaan pegawai dilihat dari status terbagi menjadi dua, yaitu pengadaan PNS atau swasta. Pengadaan PNS tergantung pada kebijakan pemerintah dengan berdasarkan persetujuan menteri yang bersangkutan, sedangkan yang bukan PNS tergantung kebijakan sekolah.
c.       Penempatan, setelah dilakukan rekrutmen maka selanjutnya perlu penempatan sesuai kebutuhan. Menempatkan pegawai baru pada posisi dan peran yang tepat sangat penting dan merupakan bagian dari prasarat tercapainya tujuan organisasi.
d.      Pengenalan Lingkungan Mengajar, bertujuan untuk memahami karakteristik sekolah, budaya sekolah serta pola hubungan antara guru dengan atasan, antara sesama guru, tenaga kependidikan lainnya, dan dengan peserta didik. Selain itu hubungan dengan masyarakat eksternal sekolah atau lingkungan sekitar.
e.       Pengenalan mengajar, bertujuan untuk mengetahui kegiatan mengajar guru dalam menguasai metode, teknik-teknik mengajar di kelas dalam berbagai suasana, mampu mempersiapkan materi pelajaran secara baik, dan membuat peserta didik merasa betah, nyaman, dan paham tentang materi yang disampaikan.
f.       Pengembangan kemampuan ketenagaan, merupakan usaha dalam mengatasi keterbatasan kompetensi dan kualifikasi dengan melihat bakat dan minat guru, latar belakang pendidikan dan spesifikasi keilmuan yang selama ini ditekuni, ketersediaan waktu dan dana yang diperlukan, sehingga selama dalam proses pengembangan tidak membuat pekerjaan kantor dan kegiatan belajar mengajar terbengkalai.
g.      Pengembangan karir, merupakan salah satu tuntutan profesionalisme.
h.      Kesejahteraan, merupakan jaminan yang selalu harus diupayakan, karena seorang yang bekerja tanpa ada jaminan kesejahteraan bagi dirinya memiliki kecenderungan tidak fokus dan optimal. Kesejahteraan dapat dibagi dua, yaitu kesejahteraaan material (penghasilan) dan non material (lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan psikologis seperti keamanan dan kenyamanan psikologis)
i.        Pemberhentian dan pensiunan, dilakukan dengan pertimbangan kondisi tertentu. Bagi sekolah swasta pemberhentian/pensiunan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang ada, seperti tidak adanya lowongan job/pekerjaan/formasi jabatan, terbukti dengan sah tidak cakap menjalankan tugas karena kondisi fisik maupun psikis yang bermasalah, dan pemberhentian atas inisiatif yang bersangkutan. Sementara bagi sekolah negeri yang berstatus PNS harus mengikuti aturan main yang berlaku.[11]

4.      Supervisi Bidang Sarana Prasarana
Supervisi bidang sarana prasarana adalah suatu bentuk pengawasaan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan mutu pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan agar secara optimal dapat dimanfaatkan bagi penyelenggaraan proses pendidikan sehingga mendukung tercapainya hasil belajar. Supervisi ini berkaitan dengan persoalan fisik yang dapat mempengaruhi mutu proses dan hasil belajar. Supervisi sarana prasarana meliputi: jenis sarana dan prasara, pengelolaan, serta monitoring dan evaluasi.
a.       Jenis sarana dan prasarana; sarana adalah benda yang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan secara langsung untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dilihat dari peranannya, sarana dapat dibedakan menjadi: alat pembelajaran (buku, kamus, alat peraga, alat praktek adan alat tulis) dan media pembelajaran (segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan kependidikan yang dapat meningkatakan pemahaman dan penguasaan peserta didik terhadap materi atau kompetensi tertentu, seperti: media audio, media visual, dan media audio visual). Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang dapat menunjang proses kegiatan belajar mengajar secara tidak langsung. Prasarana pendidikan dapat dibagi menjadi dua, yaitu: bangunan sekolah dan perabot sekolah.
b.      Pengelolaan, terdiri dari: Perencanaan yang merupakan tahap mula dalam pengelolaan sarana prasarana pendidikan, yaitu kegiatan yang berupaya menetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam  usaha memenuhi kebutuhan sarana prasarana pendidikan yang diharapkan dapat menunjang proses belajar mengajar. Dalam kegiatan ini perlu melibatkan komponen sekolah antara lain orang tua peserta didik dan masyarakat; Pemanfaatan dari kegiatan pengelolaan sarana prasarana pendidikan merupakan usaha maksimal yang telah terencana, sistematis dan terprogram untuk dioptimalkan ketersediaan sarana prasarana yang diperlukan dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar; Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan yang bersifat aus dan mudah rusak, merskipun sebagian tahan lama perlu dipelihara dengan baik sehingga dapat dimanfaaatkan selama mungkin; Pengembangan, sarana dan prasarana perlu dikembangkan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini karena perkembangan teknologi pendidikan yang maik maju, tuntutan diversifikasi metodologi dan teknik pengajaran yang terus berkembang, tuntutan penguasaan kompetensi yang makin maju, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya seperti pengembangan seni dan olah raga.
c.       Monitoring dan Evaluasi, monitoring dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan penggunaan atau pemeliharaan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan. Selain itu diperlukan evaluasi atau penilaian terhadapa perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan bahkan pengembangan ke depan. Evaluasi dilakukan terhadap dua hal pokok, yaitu evaluasi terhdap proses (perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan) dan evaluasi terhadap hasil (pengaruh terhadap hasil belajar peserta didik).[12]

C.       Peran Kepala sekolah sebagai Supervisor Pendidikan
Kepala sekolah sebagai supervisor berperan sebagai:
1.      Narasumber. Supervisor dituntut untuk mengenal dan memahami masalah pengajaran.
  1. Konsultan atau penasehat. Supervisor hendaknya dapat membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dan mengelola proses pembelajaran.
  2. Fasilitator. Supervisor harus mengusahakan sumber-sumber profesional baik materi seperti buku dan alat pelajaran maupun sumber manusia yaitu narasumber modul diperoleh guru.
  3. Motifator. Supervisor hendaknya membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.
  4. Pelopor pembaharuan. Supervisor jangan merasa puas dengan cara-cara dan hasil yang sudah dicapai, tetapi harus memiliki prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa.[13]
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yang salah satunya adalah sebagai supervisor. Sebagai supervisor, kepala sekolah mempunyai beberapa peran penting, yaitu:
  1. Melaksanakan penelitian sederhana untuk perbaikan situasi dan kondisi proses belajar mengajar.
  2. Mengadakan observasi kelas untuk peningkatan efektivitas proses belajar mengajar.
  3. Melaksanakan pertemuan individual secara profesional dengan guru untuk meningkatkan profesi guru.
  4. Menyediakan waktu dan pelayanan bagi guru secara profesional dalam pemecahan masalah proses belajar mengajar.
  5. Menyediakan dukungan dan suasana kondusif bagi guru dalam perbaikan dan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
  6. Melaksanakan pengembangan staf yang berencana dan terarah.
  7. Melaksanakan kerjasama dengan guru untuk mengevaluasi hasil belajar secara komprehensif.
  8. Menciptakan team work yang dinamis dan profesional.
  9. Menilai hasil belajar peserta didik secara komprehensif.[14]
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor diwujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra-kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan, laboraturium dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program supervisi kegiatan ekstra-kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah.



BAB II
KESIMPULAN

Supervisi pendidikan berarti kepengawasan dalam bidang kependidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor atau pengawas.  Menurut istilah supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai layanan khusus berupa bantuan yang diberikan kepada para guru baik secara individu maupun bersama untuk memperbaiki pengajaran.
Ruang lingkup supervisi pendidikan meliputi supervisi bidang kurikulum yakni pengendalian atau kontrol terhadap penyelenggaraan kurikulum sehingga dapat menjamin mutu pendidikan di sekolah; supervisi bidang kesiswaan yakni suatu bentuk pengawasan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan dalam menerimaan peserta didik, pendataan, pelaksanaan pembinaan dan evaluasi; supervisi bidang ketenagaan yakni keseluruhan upaya kepala sekolah dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi pada masing-masing tenaga kependidikan di sekolah, meliputi tenaga edukatif maupun administratif; serta supervisi bidang sarana prasarana yakni suatu bentuk pengawasaan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan mutu pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan agar secara optimal dapat dimanfaatkan bagi penyelenggaraan proses pendidikan sehingga mendukung tercapainya hasil belajar. Supervisi ini berkaitan dengan persoalan fisik yang dapat mempengaruhi mutu proses dan hasil belajar.  
Kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan, berperan sebagai Narasumber tentang masalah-masalah pengajaran. Kepala sekolah sebagai konsultan atau penasehat hendaknya dapat membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dalam mengelola proses pembelajaran. Kepala sekolah sebagai fasilitator harus mampu mengusahakan sumber-sumber profesional. Kepala sekolah sebagai motifator hendaknya mampu membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik. Kepala sekolah sebagai pelopor pembaharuan harus memiliki prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa.

DAFTAR PUSTAKA

Ametembun, N.A. (1981). Supervisi Pendidikan. Bandung: Penerbit SURI.
Ashari, Ahmad. (2004). Supervisi Rencana Program Pembelajaran. Jakarta:
Dickey F.G  and Adam, H.F. (1959). Basic Principles of Supervision. New York: American Book Company.
Kartono, Kartini. (2003). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kimball, Wiles. (1956). Supervision for Better Schools. New Jersey: Prentice Hall, Inc.

Mufidah, Luk Luk Nur. (2009). Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: Teras.

Poerwadarminta, W.J.S., dan  Wojowasito, S. (1972). Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris. Jakarta: Hasta.

Shulhan, Muwahid. (2004). Administrasi Pendidikan. Jakarta: Bina Ilmu.

Sulistyorini. (2008). Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, Jember: CSS.
Thaib, M. Amin, dan  Ahmad Robie. (2005). Standar Supervisi Pendidikan Pada MTs., Jakarta: Depag RI.




[1]Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h. 27-28.

[2] Wojowasito, S. dan W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, (Jakarta: Hasta, 1972), h. 198.
[3] Luk Luk Nur Mufidah, Supervisi Pendidikan, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 3.
[4] Ametembun, N.A., Supervisi Pendidikan, (Bandung: Penerbit SURI, 1981), h. 2.
[5] Adam, H.F. and Dickey F.G., Basic Principles of Supervision, (New York: American Book Company, 1959), h. 2.
[6] Wiles, Kimball, Supervision for Better Schools, (New Jersey: Prentice Hall, Inc, 1956), h. 8.
[7] Muwahid Shulhan, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Bina Ilmu, 2004), h. 74.
[8] Ahmad Ashari,  Supervisi Rencana Program Pembelajaran, (Jakarta:  2004), hal 2.

[9]M, Amin Thaib BR dan Ahmad Robie, Standar Supervisi Pendidikan Pada MTs., (Jakarta: Depag RI, 2005), Cet. I, h. 39 – 49.
[10] Ibid, h. 73-77.
[11] Ibid. h. 91-95.
[12] Ibid. h. 111-115.
[13] Sulistyorini, Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, (Jember: CSS, 2008), hal. 170.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar ya...