KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUPERVISOR PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Mencermati
perkembangan dunia pendidikan yang semakin komplek dibutuhkan beberapa strategi
yang mengarah kepada suatu proses kependidikan yang mampu menjawab tuntutan
zaman. Eksistensi kepala sekolah pada suatu lembaga pendidikan merupakan salah
satu kunci dan dituntut mampu mengkondisikan iklim kerja professional.
Keberhasilan sebuah sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tidak
bisa lepas dari kepemimpinan seorang kepala sekolah. Walaupun keberhasilan yang
dicapai tersebut merupakan hasil kinerja seluruh komponen yang ada di dalam sekolah,
namun tentu yang paling menentukan bagi keberhasilan tersebut tiada lain
kuncinya ada pada kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan pengendali sekolah.
Karena pemimpinlah sebuah organisasi bisa survive,
juga karena pemimpinlah sebuah organisasi bisa mati.
Di tangan
pemimpin, aktifitas perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan, evaluasi dan sebagainya dapat berjalan dengan baik. Kepemimpinan sekolah
adalah suatu kegiatan mengarahkan, mempengaruhi dan mengendalikan seluruh
potensi sekolah yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah secara sistematis
dan terprogram dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Terkait dengan peran
kepemimpinan dan tugas kepala sekolah yang cukup banyak antara lain sebagai
manajer, administrator dan supervisor maka diperlukan seorang pemimpin yang
cakap dan unggul.[1]
Dalam rangka peningkatan mutu pada suatu jenjang pendidikan maka sangat diperlukan pelaksanaan
supervisi. Istilah supervisi berbeda dengan inspeksi. Inspeksi bertujuan
memeriksa sampai berapa jauh suatu rencana telah dilaksanakan, apakah keadaan
dan kegiatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan, sedangkan
supervisi bertujuan menemukan atau mengidentifikasi kemampuan dan
ketidakmampuan personil untuk memberikan bantuan dan pelayanan kepada personil
tersebut guna meningkatkan kemampuan atau keahliannya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, maka untuk memudahkan
pembahasan, kami buat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah
pengertian dari supervisi
pendidikan?
2. Apa saja ruang
lingkup supervisi pendidikan?
3. Bagaimanakah
peran kepala sekolah sebagai
supervisor pendidikan?
C.
Tujuan
Pembahasan
Tujuan
pembahasan dalam makalah ini adalah agar pembaca tahu tentang:
1. Pengertian
supervisi pendidikan.
2. Ruang lingkup supervisi
pendidikan.
3. Peran kepala
sekolah sebagai supervisor pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Supervisi Pendidikan
Kata supervisi
dapat diartikan dari sisi etimologis
(asal kata), morfologis (bentuk
kata) serta arti semantik (arti menurut istilah). Secara etimologis, kata
supervisi berasal dari bahasa Inggris supervision,
yang artinya pengawasan.[2]
Supervisi pendidikan berarti
kepengawasan dalam bidang kependidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut
supervisor atau pengawas.
Secara
morfologis, supervisi terbentuk dari dua kata “super” yang berarti atas atau lebih, dan “visi”
yang berarti lihat, tilik atau awasi.[3]
Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi daripada orang-orang yang disupervisinya, tugasnya adalah
melihat, menilik, atau mengawasi orang-orang yang disupervisinya itu.[4]
Sedangkan arti supervisi
dari sisi semantik telah dirumuskan banyak ahli. Berikut ini dikemukakan
beberapa pendapat ahli sebagai bahan
komparasi.
Adams dan Dickey dalam Basic
Principles of Supervision mendevinisikan supervisi sebagai pelayanan khusus
yang menyangkut pengajaran dan perbaikannya.
“Supervision is a service particularly conserned with
instruction and it’s improvement”.[5]
Wiles dalam
bukunya Supervision for Better Schools
secara singkat merumuskan supervisi sebagai bantuan dalam pengembangan situasi
belajar mengajar yang lebih baik.
“Supervision is assistance in the development of a
better teaching – learning situation”.[6]
Boardman dalam bukunya Democratic Supervision in
Secondary School seperti
yang dikutip Muwahid Shulhan mengemukakan bahwa supervisi adalah
suatu usaha menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual
maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan
seluruh fungsi pengajaran. Dengan demikian mereka dapat menstimulasi dan
membimbing pertumbuhan tiap murid secara kontinyu serta mampu dan lebih cakap
berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.[7]
Dari berbagai rumusan supervisi pendidikan di atas dapat disimpulkan, bahwa supervisi pendidikan adalah layanan khusus berupa bantuan yang diberikan
kepada para guru baik secara
individu maupun bersama untuk memperbaiki pengajaran.
B.
Ruang Lingkup Supervisi Pendidikan
Supervisi
pendidikan meliputi dua macam supervisi yaitu supervisi akademis dan supervisi administrasi.
Supervisi akademis adalah kegiatan pembimbingan yang ditujukan untuk
memperbaiki kondisi baik personal maupun material yang memungkinkan terciptanya
situasi pembelajaran yang lebih baik demi terciptanya tujuan pendidikan. Supervisi administrasi yaitu pada
pelaksanaannya hanya difokuskan pada penampilan mengajar guru (terpusat pada
guru) yang meliputi aspek kemampuan mengajar guru yang terkandung di dalamnya
kemampuan mengatur perencanaan pembelajaran, kemampuan mengajar materi
pelajaran dan personal sosial atau pergaulan dengan siswa.[8]
Secara
lebih terperinci supervisi yang dilakukan kepala sekolah meliputi bidang-bidang
berikut:
1. Supervisi Bidang
Kurikulum
Supervisi
bidang kurikulum adalah pengendalian atau kontrol terhadap
penyelenggaraan kurikulum sehingga dapat menjamin mutu pendidikan di sekolah. Kegiatan
pengendalian dimaksud dalam supervisi kurikulum adalah terhadap proses dan
hasil yang dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
Peran yang diharapkan dari supervisi bidang kurikulum tersebut adalah
:
Ø
Sebagai salah satu sumber
informasi bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam
merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kurikulum sehingga dapat meningkatkan
proses dan hasil pembelajaran;
Ø
Sebagai fasilitator dan
bahakan pembimbing yang membnatu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan
lainnya dalam mengatasi kekurangan dan hambatan, serta memanfaatkan peluang dan
tantangan yang dihadapi dalam mengoptimalkan implementasi kurikulum;
Ø
Sebagai motivator yang
dengan cara cerdas, arif dan efektif mengupayakan agar kepala sekolah, guru dan
tenaga kependidikan lainnya semakin meningkatkan kompetensinya menjabarkan
kurikulum dalam kegiatan pembelajaran;
Ø
Sebagai aparat pengendali
mutu penyelengaraan pendidikan di sekolah melalui peningkatan mutu implementasi
kurikulum yang secara periodik dan sistematik, mengecek, menganalisis,
mengevaluasi, dan mengarahkan serta mengambil tindakan yang diperlukan agar
kegiatan pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan kondusif bagi
tercapainya mutu pendidikan.
Dalam evaluasi penyelenggaraan bidang kurikulum, aspek
yang diutamakan meliputi : aspek perencanaan, aspek pelaksanaan (implementasi),
dan aspek evaluasi proses dan hasil.
a.
Aspek Perencanaan.
Merupakan suatu kegiatan penjabaran terhadap kurikulum nasional/kurikulum
inti dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan lokal dengan memperhatikan
faktor-faktor : karakteriktik kurikulum yang mencakup ruang lingkup kurikulum
dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan; strategi implementasi yaitu suatu
model penerapan kurikulum dan kegiatan lainnya yang dapat mendorong penggunaan
kurikulum di lapangan; serta karakteristik pengguna kurikulum yang meliputi
pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru terhadap kurikulum, dan kemampuannya
untuk merealisasikannya dalan suatu sistem perencanaan. Adapun tahap-tahap
kegiatan perencanaan kurikulum adalah: (1) Penelaahan
Kalender Pendidikan; (2) Penelaahan
Kurikulum, yakni
kegiatan analisis terhadap kurikulum nasional/kurikulum inti, yang meliputi
tiga komponen utama yaitu aspek kompetensi yang harus dicapai pada setiap satuan dan
jenjang pendidikan, standar materi untuk mencapai kompetensi dimaksud,
indikator pencapaian kompetensi, dan waktu yang diperlukan untuk mencapai
masing-masing kompetensi; (3) Analisis
Materi Pelajaran; (4) Program
Tahunan dan Semester; (5) Program
Silabus dan Rencana pembelajaran.
b.
Aspek Pelaksanaan/Implementasi
Dalam kurikulum yang tertulis belum dapat menjamin keterlaksanaannya di lapangan. Umumnya terjadi deviasi-deviasi
karena persoalan-persoalan: keterbatasan kompetensi ketenagaan, lemahnya
manajamen pengelolaan, keterbatasan sarana prasarana pembelajaran, keterbatasan
pengendalian mutu, keterbatasan pembiayaan dan keterbatasan dukungan
masyarakat. Maka aspek implementasi kurikulum secara umum meliputi: (1)
Implementasi program pembelajaran berdasarkan perhitungan hari efektif; (2) Pembagian
tugas guru sesuai spesifikasi keilmuannya; (3) Kegiatan pembelajaran
sehari-hari di kelas.
c.
Aspek Evaluasi.
Penilaian
kurikulum adalah suatu tahap evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan
terukur untuk menentukan tingkat pencapaian kurikulum. Evaluasi sendiri
dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data atau bukti terhadap pelaksanaan
kurikulum dan hasil belajar. Pelaksanaan kurikulum adalah suatu proses implentasi
kurikulum, sedangkan hasil belajar adalah sampak langsung yang dpat dilihat
dari pencapaian kompetensi peserta didik. Sehingga penilaian terhdapa kurikulum
mengacu pada dua hal yaitu penilaian terhadap proses dan hasil belajar.
Penilaian kurikulum sangat berguna bagi guru bidang studi, kepala sekolah,
orang tua dan bagi pengawas.[9]
2. Supervisi Bidang Kesiswaan
Supervisi
bidang kesiswaan adalah suatu bentuk pengawasan yang mengarah kepada
pengendalian dan pembinaan dalam menerimaan peserta didik, pendataan,
pelaksanaan pembinaan dan evaluasi. Pengawasan bidang kesiswaan berperan sebagai sumber informasi dalam meningkatkan mutu
pengelolaan bidang kesiswaan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun
evaluasi. Pengawasan bidang
kesiswaan juga berperan sebagai pemandu dalam mengatasi kekurangan dan hambatan, serta memanfaatkan peluang dan
tantangan yang dihadapi dalam mengoptimalkan pengelolaan bidang kesiswaan, serta berperan sebagai pengendali mutu
penyelengaraan pendidikan melalui peningkatan mutu rekrutmen peserta didik,
seleksi, penempatan, pendataan, pengarsipan, pembinaan, dan pelayanan penunjang
lainnya.
Supervisi bidang kesiswaan meliputi :
a. Perencanaan penerimaan
siswa yang meliputi
kegiatan: pengumuman, penerimaan peserta didik, sumber calon peserta didik,
regristrasi, seleksi dan penempatan.
b.
Pembinaan, merupakan upaya
mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang
dimilikinya dan kebutuhan lingkungan, selain itu untuk membantu perkembangan
kepribadian seperta didik agar lebih disiplin, kreatif, berbudi pekerti luhur
dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Jalur
yang digunakan untuk melakukan kegiatan pembinaan, antara lain melalui: Kegitan
OSIS, latihan kepemimpinan siswa (LKS), kegiatan intra dan ekstra kurikuler dan
pelaksanaan wiyata mandala.
c.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring adalah kegiatan pengawasan yang terhadap seluruh aktivitas sekolah,
dalam hal ini pengelolaan peserta didik, dari tahap perencanaan, pembinaan,
sampai eveluasi, sementara evaluasi atau kegiatan menilai adalah upaya untuk
mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pendidikan di sekolah/sekolah,
dalam hal ini pengelolaan peserta didik. Evaluasi dapat dilakukan terhadap dua
hal pokok, yaitu evaluasi terhadap proses, dan evaluasi terhadap hasil yang
dicapai.[10]
3. Supervisi Bidang Ketenagaan
Supervisi
bidang ketenagaan adalah keseluruhan upaya kepala sekolah dalam
mengoptimalkan tugas dan fungsi pada masing-masing tenaga kependidikan di sekolah,
meliputi tenaga edukatif maupun administratif.
Supervisi
bidang ketenagaan meliputi:
a. Kegiatan
analisis jabatan tenaga kependidikan, berfungsi sebagai landasan bagi
kebijakan rekrutmen dan penempatan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan tugas
serta fungsi masing-masing pejabat bersangkutan. Selain untuk menentukan
kebutuhan tenaga kependidikan dilembaga serta menggambarkan tentang peta
kebutuhan tenaga kependidikan yang belum tersedia maka diperlukan kebijakan
rekrutmen tenaga kependidikan baru. Bagi sekolah negeri rekrutmen tentu tidak bisa
dilakukan sendiri, meskipun begitu dapat diajukan usulan kebutuhan sesuai
kualifikasi dan kompetensi. Berbeda dengan sekolah swasta yang mempunyai
kewenangan penuh untuk melakukan proses rekrutmen sesuai kebutuhan dan
kemampuannya.
b. Rekruitmen/pengadaan,
dilakukan ketika SDM yang tersedia tidak cukup memadai, dan jika pun dipaksakan
akan berdampak kepada rendahnya kinerja organisasi. Dalam pengadaan pegawai
dilihat dari status terbagi menjadi dua, yaitu pengadaan PNS atau swasta.
Pengadaan PNS tergantung pada kebijakan pemerintah dengan berdasarkan
persetujuan menteri
yang bersangkutan, sedangkan yang bukan PNS tergantung kebijakan sekolah.
c. Penempatan,
setelah dilakukan rekrutmen maka selanjutnya perlu penempatan sesuai kebutuhan.
Menempatkan pegawai baru pada posisi dan peran yang tepat sangat penting dan
merupakan bagian dari prasarat tercapainya tujuan organisasi.
d. Pengenalan
Lingkungan Mengajar, bertujuan untuk memahami karakteristik sekolah,
budaya sekolah serta pola hubungan antara guru dengan atasan, antara sesama
guru, tenaga kependidikan lainnya, dan dengan peserta didik. Selain itu
hubungan dengan masyarakat eksternal sekolah atau lingkungan sekitar.
e. Pengenalan
mengajar, bertujuan untuk mengetahui kegiatan mengajar guru dalam
menguasai metode, teknik-teknik mengajar di kelas dalam berbagai suasana, mampu
mempersiapkan materi pelajaran secara baik, dan membuat peserta didik merasa
betah, nyaman, dan paham tentang materi yang disampaikan.
f. Pengembangan
kemampuan ketenagaan, merupakan usaha dalam
mengatasi keterbatasan kompetensi dan kualifikasi dengan melihat bakat dan
minat guru, latar belakang pendidikan dan spesifikasi keilmuan yang selama ini
ditekuni, ketersediaan waktu dan dana yang diperlukan, sehingga selama dalam
proses pengembangan tidak membuat pekerjaan kantor dan kegiatan belajar mengajar
terbengkalai.
g. Pengembangan
karir, merupakan salah satu
tuntutan profesionalisme.
h. Kesejahteraan, merupakan jaminan yang
selalu harus diupayakan, karena seorang yang bekerja tanpa ada jaminan
kesejahteraan bagi dirinya memiliki kecenderungan tidak fokus dan optimal.
Kesejahteraan dapat dibagi dua, yaitu kesejahteraaan material (penghasilan) dan
non material (lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan psikologis seperti
keamanan dan kenyamanan
psikologis)
i.
Pemberhentian dan pensiunan, dilakukan dengan
pertimbangan kondisi tertentu. Bagi sekolah swasta pemberhentian/pensiunan
dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang ada, seperti tidak adanya lowongan
job/pekerjaan/formasi jabatan, terbukti dengan sah tidak cakap menjalankan
tugas karena kondisi fisik maupun psikis yang bermasalah, dan pemberhentian
atas inisiatif yang bersangkutan. Sementara bagi sekolah negeri yang berstatus PNS harus mengikuti aturan
main yang berlaku.[11]
4. Supervisi Bidang Sarana Prasarana
Supervisi bidang sarana
prasarana adalah suatu bentuk pengawasaan yang mengarah kepada
pengendalian dan pembinaan mutu pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan
prasarana pendidikan agar secara optimal dapat dimanfaatkan bagi
penyelenggaraan proses pendidikan sehingga mendukung tercapainya hasil belajar.
Supervisi ini berkaitan dengan persoalan fisik yang dapat mempengaruhi mutu
proses dan hasil belajar. Supervisi sarana prasarana meliputi: jenis sarana dan
prasara, pengelolaan, serta
monitoring dan
evaluasi.
a. Jenis
sarana dan prasarana;
sarana adalah benda yang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan
secara langsung untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dilihat dari
peranannya, sarana
dapat dibedakan menjadi: alat pembelajaran (buku, kamus, alat peraga, alat
praktek adan alat tulis) dan media pembelajaran (segala sesuatu yang dapat
digunakan untuk menyampaikan
pesan-pesan kependidikan yang dapat meningkatakan pemahaman dan penguasaan
peserta didik terhadap materi atau kompetensi tertentu, seperti: media audio,
media visual, dan media audio visual). Sedangkan prasarana adalah segala
sesuatu yang dapat menunjang proses kegiatan belajar mengajar secara tidak
langsung. Prasarana pendidikan dapat dibagi menjadi dua, yaitu: bangunan sekolah
dan perabot sekolah.
b.
Pengelolaan, terdiri dari: Perencanaan yang merupakan tahap mula
dalam pengelolaan sarana prasarana pendidikan, yaitu kegiatan yang berupaya
menetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam usaha memenuhi
kebutuhan sarana prasarana pendidikan yang diharapkan dapat menunjang proses
belajar mengajar. Dalam kegiatan ini perlu melibatkan komponen sekolah antara
lain orang tua peserta didik dan masyarakat; Pemanfaatan dari kegiatan
pengelolaan sarana prasarana pendidikan merupakan usaha maksimal yang telah terencana,
sistematis dan terprogram untuk dioptimalkan ketersediaan sarana prasarana yang
diperlukan dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang kegiatan belajar
mengajar; Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan yang bersifat
aus dan mudah rusak, merskipun sebagian tahan lama perlu dipelihara dengan baik
sehingga dapat dimanfaaatkan selama mungkin; Pengembangan, sarana dan
prasarana perlu dikembangkan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal
ini karena perkembangan teknologi pendidikan yang maik maju, tuntutan
diversifikasi metodologi dan teknik pengajaran yang terus berkembang, tuntutan
penguasaan kompetensi yang makin maju, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya seperti
pengembangan seni dan olah raga.
c.
Monitoring dan Evaluasi, monitoring
dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan penggunaan atau
pemeliharaan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan. Selain itu diperlukan
evaluasi atau penilaian terhadapa perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan
bahkan pengembangan ke depan. Evaluasi dilakukan terhadap dua hal pokok, yaitu
evaluasi terhdap proses (perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan) dan evaluasi
terhadap hasil (pengaruh terhadap hasil belajar peserta didik).[12]
C. Peran Kepala
sekolah sebagai Supervisor Pendidikan
Kepala sekolah sebagai
supervisor berperan sebagai:
1. Narasumber.
Supervisor dituntut untuk mengenal dan memahami masalah pengajaran.
- Konsultan atau penasehat. Supervisor hendaknya dapat membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dan mengelola proses pembelajaran.
- Fasilitator. Supervisor harus mengusahakan sumber-sumber profesional baik materi seperti buku dan alat pelajaran maupun sumber manusia yaitu narasumber modul diperoleh guru.
- Motifator. Supervisor hendaknya membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.
- Pelopor pembaharuan. Supervisor jangan merasa puas dengan cara-cara dan hasil yang sudah dicapai, tetapi harus memiliki prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru juga melakukan hal serupa.[13]
Dalam perspektif kebijakan pendidikan
nasional, terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yang salah satunya adalah sebagai supervisor. Sebagai
supervisor, kepala sekolah mempunyai beberapa peran penting, yaitu:
- Melaksanakan penelitian sederhana untuk perbaikan situasi dan kondisi proses belajar mengajar.
- Mengadakan observasi kelas untuk peningkatan efektivitas proses belajar mengajar.
- Melaksanakan pertemuan individual secara profesional dengan guru untuk meningkatkan profesi guru.
- Menyediakan waktu dan pelayanan bagi guru secara profesional dalam pemecahan masalah proses belajar mengajar.
- Menyediakan dukungan dan suasana kondusif bagi guru dalam perbaikan dan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
- Melaksanakan pengembangan staf yang berencana dan terarah.
- Melaksanakan kerjasama dengan guru untuk mengevaluasi hasil belajar secara komprehensif.
- Menciptakan team work yang dinamis dan profesional.
- Menilai hasil belajar peserta didik secara komprehensif.[14]
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor diwujudkan dalam kemampuannya
menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan
hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan
dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk
kegiatan ekstra-kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan,
laboraturium dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan
diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program
supervisi kegiatan ekstra-kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil
supervisi pendidikan diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil supervisi untuk
mengembangkan sekolah.
BAB
II
KESIMPULAN
Supervisi pendidikan berarti kepengawasan dalam bidang
kependidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor atau
pengawas. Menurut istilah
supervisi pendidikan dapat
diartikan sebagai layanan
khusus berupa bantuan yang diberikan kepada para guru baik secara individu maupun bersama untuk
memperbaiki pengajaran.
Ruang lingkup supervisi
pendidikan meliputi supervisi bidang kurikulum yakni pengendalian atau kontrol
terhadap penyelenggaraan kurikulum sehingga dapat menjamin mutu pendidikan di sekolah;
supervisi bidang kesiswaan yakni suatu bentuk pengawasan yang mengarah kepada
pengendalian dan pembinaan dalam menerimaan peserta didik, pendataan,
pelaksanaan pembinaan dan evaluasi; supervisi bidang ketenagaan yakni
keseluruhan upaya kepala sekolah dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi pada
masing-masing tenaga kependidikan di sekolah, meliputi tenaga edukatif maupun
administratif; serta supervisi bidang sarana prasarana yakni suatu bentuk
pengawasaan yang mengarah kepada pengendalian dan pembinaan mutu pengelolaan
dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan agar secara optimal dapat
dimanfaatkan bagi penyelenggaraan proses pendidikan sehingga mendukung
tercapainya hasil belajar. Supervisi ini berkaitan dengan persoalan fisik yang
dapat mempengaruhi mutu proses dan hasil belajar.
Kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan, berperan sebagai Narasumber tentang masalah-masalah pengajaran. Kepala sekolah
sebagai konsultan atau penasehat hendaknya
dapat membantu guru melakukan cara-cara yang lebih baik dalam mengelola proses
pembelajaran. Kepala sekolah sebagai
fasilitator harus mampu mengusahakan sumber-sumber profesional. Kepala sekolah
sebagai motifator hendaknya mampu membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja
guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik. Kepala sekolah sebagai pelopor
pembaharuan harus memiliki prakarsa untuk melakukan perbaikan agar guru juga
melakukan hal serupa.
DAFTAR PUSTAKA
Ametembun, N.A. (1981). Supervisi
Pendidikan. Bandung: Penerbit SURI.
Ashari, Ahmad. (2004). Supervisi
Rencana Program Pembelajaran. Jakarta:
Dickey F.G and Adam, H.F. (1959).
Basic Principles of Supervision. New
York: American Book Company.
Kartono,
Kartini. (2003). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Kimball, Wiles. (1956). Supervision
for Better Schools. New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Mufidah, Luk Luk Nur. (2009). Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: Teras.
Poerwadarminta, W.J.S., dan Wojowasito, S. (1972). Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris. Jakarta: Hasta.
Shulhan, Muwahid. (2004). Administrasi
Pendidikan. Jakarta: Bina
Ilmu.
Sulistyorini. (2008). Kepemimpinan
Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah Dasar, Jember: CSS.
Thaib, M. Amin, dan Ahmad Robie. (2005). Standar Supervisi
Pendidikan Pada MTs., Jakarta: Depag
RI.
[2] Wojowasito, S. dan W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia,
Indonesia-Inggris, (Jakarta: Hasta, 1972), h. 198.
[5] Adam, H.F. and Dickey F.G., Basic Principles of Supervision, (New York: American Book Company,
1959), h. 2.
[9]M, Amin Thaib BR dan
Ahmad Robie, Standar
Supervisi Pendidikan Pada MTs., (Jakarta: Depag
RI, 2005), Cet. I, h. 39 – 49.
[13]
Sulistyorini, Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Pengembangan Sekolah
Dasar, (Jember: CSS, 2008),
hal. 170.
[14]Dalam: http://wwwmj67.blogspot.com/2012/01/kepala-sekolah-sebagai- supervisor. html, diakses, 29 Oktober 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar ya...