PENDIDIKAN - REMAJA - KELUARGA: opini
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

28/02/2025

Hidup Sehat, Hidup Bijak, Hidup Sesuai Syariat

 

HIDUP SEHAT, HIDUP BIJAK,

HIDUP SESUAI SYARIAT

Oleh: Nanang M. Safa

 


 

Hidup ini adalah nikmat luar biasa dari Sang Maha Pencipta, Allah SWT. Agar nikmat tersebut benar-benar bisa dinikmati dan mendatangkan keberkahan maka jalan satu-satunya adalah dengan mensyukurinya. Mensyukuri hidup ini yang paling inti adalah dengan menjaga kesehatan. Kesehatan adalah kunci utama dalam berkegiatan. Ketika manusia memiliki kondisi kesehatan yang baik maka hal lain akan dapat dilakukan dengan baik pula. Sebaliknya, jika kondisi kesehatan terganggu maka kegiatan yang lain juga akan ikut terganggu.

Menjaga kesehatan dalam Islam masuk dalam perintah, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, “Inna lijasadika ‘alaika haqqan - Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu-”. (https://lampung.kemenag.go.id/home/artikel/sehat-dengan-pola-makan-seimbang-menurut-islam).

Mensyukuri kesehatan tentu tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ucapan lisan, namun juga harus dibarengi dengan usaha nyata yang sungguh-sungguh untuk menjaganya, salah satunya dengan menjaga asupan nutrisi yang masuk dalam tubuh kita.

Islam adalah agama yang kaffah. Islam mengatur segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya tentang pola hidup sehat. Banyak ayat Al Qur’an dan hadits Rasulullah Muhammad SAW yang menjelaskan tentang cara menjaga kesehatan. Salah satunya sebagaimana  dimaklumatkan dalam surat Al Baqarah ayat 168, “Wahai manusia, makanlah olehmu sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik…”. Halal lebih berorientasi pada aspek ukhrawi sedangkan baik lebih mengarah pada aspek duniawi. Aspek kehalalan dan kebaikan suatu makanan atau minuman tentu bersifat menyeluruh, mulai dari cara memperolehnya, jenis perolehannya, cara mengolahnya, hasil olahannya, hingga kepada cara menikmatinya.

Selaras dengan ayat tersebut, dalam ayat lain (Q.S. Al A’raf ayat 31), Allah juga menegaskan, “Makanlah dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". Makna berlebihan dari ayat ini adalah melebihi porsi yang dibutuhkan tubuh kita. Sesuau yang pada dasarnya baik jika dikonsumsi berlebihan tentu juga bisa mendatangkan kemadharatan (bahaya).

Dalam hal ini Rasulullah Muhammad SAW melalui sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh Tirmidzi memberikan tips, "Tidak ada wadah yang lebih buruk yang diisi oleh anak Adam daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya. Jika ia harus melakukannya (makan lebih banyak), maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya."

 

Makanan yang Halal dan Baik

Makanan yang sehat adalah makanan yang halal dan baik. Halal dan baik merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Halal dan baik tidak hanya dilihat dari sisi fisiknya saja melainkan harus dilihat dari keseluruhan aspeknya mulai dari cara perolehannya sampai kepada hasil akhirnya. Dengan kata lain, makanan dan minuman dikatakan halal dan baik (inilah yang disebut makanan minuman sehat) jika cara memperolehnya, cara mengolahnya, hasil olahannya, serta cara menikmatinya sesuai dengan ketentuan syariat maupun standar kesehatan (medis).

Agar makanan/minuman dikatakan halal dan baik maka cara mendapatkannya juga harus dengan cara-cara yang diperbolehkan oleh syariat bukan cara-cara yang dilarang,  semisal dari mencuri, merampas, atau korupsi. Lalu apa hubungannya dengan kesehatan? Tentu sangat erat. Kesehatan tidak hanya melulu pada kondisi fisik semata melainkan sehat yang sebenarnya adalah sehat lahir dan batin, raga dan jiwa. Makanan/minuman yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak baik tentu tidak akan bisa memberikan ketenangan. Banyak bukti penelitian ilmiah yang menyebutkan bahwa penyakit fisik seringkali diawali dari kondisi psikologis yang tidak sehat, semisal gelisah, stress, dan semacamnya. Maka pertanyaan baliknya adalah “Bagaimana bisa makan dan minum dengan nikmat jika cara mendapatkannya dari cara yang salah?”

Selanjutnya, agar bisa disebut makanan sehat maka cara mengolahnya juga harus mengikuti aturan yang benar. Makanan/minuman yang sehat harus dinihilkan dari najis serta zat-zat toksik (beracun), seperti pemanis, penyedap rasa, pewarna, dan pengawet. Zat-zat semacam ini tentu dapat mengontaminasi kandungan baik yang ada pada bahan makanan/minuman dan akibatnya tentu akan membuat tubuh kita menjadi terkontaminasi pula.

Makanan/minuman yang sehat juga harus terjaga dari kotoran atau najis. Maka cara penyimpannya juga harus mengikuti ketentuan yang benar, semisal ditaruh di wadah yang tertutup rapat agar tetap terjaga dari kotoran binatang (tikus, lalat, kecoak, cicak, dll).

Tidak cukup sampai di sini, agar makanan/minuman yang sudah didapatkan dengan cara yang baik, diolah dengan baik, dan disimpan atau dihidangkan dengan baik, maka selanjutnya adalah dinikmati dengan baik pula. Menikmati makanan/minuman tidak cukup hanya sekedar dikunyah lalu ditelan, selesai. Islam mengajarkan ketika makan/minum harus berdoa terlebih dahulu, sembari duduk, lalu menikmatinya dengan pelan (tidak tergesa-gesa), serta tidak berlebih-lebihan (sampai kekenyangan). Maka dengan berikhtiar mengikuti pola hidup sehat (sesuai ajaran Islam dan sesuai standar kesehatan), kita tentu boleh berharap hidup kita juga akan menjadi sehat, terhindarkan dari beragam kemadharatan penyakit.

Maka sudah sangat pas ketika di MTsN 4 Trenggalek (Matsanepat) ada program Sarapan Makanan Minuman Sehat (Sapamanis) pada setiap sebulan sekali. Kegiatan ini diikuti seluruh warga madrasah dengan menu-menu tertentu yang memenuhi standar kesehatan. Program ini merupakan sebuah ikhtiar untuk bisa menjalankan slogan, “Hidup Sehat, Hidup Bijak, Hidup Sesuai Syariat”.

 

Sapamanis…!

Ini makanan sehatku!

Mana makanan sehatmu?

 

 

 

 


26/06/2024

Transformasi Digital Madrasah Ikhtiar Menuju Madrasah Maju, Bermutu, dan Mendunia

 

TRANSFORMASI DIGITAL MADRASAH

IKHTIAR MENUJU MADRASAH MAJU, BERMUTU, DAN MENDUNIA

Oleh: Nanang M. Safa

 


 

Transformasi digital madrasah sedang menjadi trending topic di tahun 2024. Setelah mencapai tataran “Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah”, “Madrasah Hebat Bermartabat”, “Madrasah Mandiri Berprestasi”, sekali lagi madrasah ingin membuktikan diri mampu eksis dan memimpin di depan dengan slogannya “Madrasah Maju, Bermutu, dan Mendunia”. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah transformasi digital madrasah.

 Madrasah di era tahun 80-an hingga tahun 90-an diframing sebagai sekolah nomor dua. Anak-anak yang masuk di Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) pada era tahun 80-an hingga tahun 90-an seringkali dibully sebagai anak-anak buangan dari sekolah umum (SMP atau SMA).

Berkat kerja keras para pemikir dan orang-orang yang getol memperjuangkan madrasah, sejak dua dasa warsa terakhir ini madrasah benar-benar mampu menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga pendidikan formal yang hebat bermartabat. Dan di tahun 2024 ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah sedang gencar mengampanyekan transformasi digital di madrasah. Tidak main-main, untuk bisa segera merealisasikan program tersebut, Kementerian Agama langsung menggandeng beberapa lembaga pendukung seperti Word Bank, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementeian Dalam Negeri (Kemendagri) serta beberapa provider jaringan telekomunikasi.

Konsep transformasi digital madrasah sendiri sebenarnya didasari pada keyakinan bahwa madrasah memiliki peluang untuk menjadi lembaga pendidikan kelas dunia sesuai kehendak zaman tanpa harus kehilangan ruh keislamannya. Salah satu syarat untuk menuju ke arah sana adalah terwujudnya madrasah digital (digitalisasi madrasah).

Transformasi digital bukanlah hal yang sederhana. Transformasi digital tidak hanya berhubungan dengan tampilan fisik (sarana prasarana) saja, melainkan yang lebih utama berhubungan dengan mind-set dan culture-set. Maka tentu butuh dana besar untuk bisa mewujudkan mimpi besar ini.

Masih banyak guru yang tidak terlalu akrab dengan beragam aplikasi digital yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tugasnya sebagai guru maupun tugas-tugas tambahan lainnya. Demikian juga masih banyak siswa yang gaptek. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama. Teknologi butuh alat yang tidak sederhana. Handphone android yang tidak ecek-ecek serta jaringan internet yang memadai akan sangat berpengaruh terhadap terwujudnya transformasi digital madrasah. Ini masih dalam tataran sampul.

Mencermati lebih dalam dan butuh kesungguhan untuk merubahnya adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran kepada semua warga madrasah agar memiliki rasa handarbeni terhadap sarana prasarana yang ada di madrasah. Kerusakan terhadap sarana prasarana madrasah akibat dari rendahnya rasa memliki ini tentu akan menjadi batu sandungan yang serius jika tidak diantisipasi dengan langkah-langkah pencegahan sejak awal. Memperlakukan fasilitas madrasah semau-maunya bahkan sampai merusaknya adalah hal yang masih sering ditemukan di madrasah. Maka membangun mind-set dan culture-set sudah seharusnya menjadi garapan utama.

Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 (Matsanepat) Trenggalek tentunya transformasi digital bukanlah hal yang benar-benar baru. Pembuatan laporan berbasis digital, pelaksanaan asesmen secara online, Rapor Digital Madrasah (RDM), perpustakaan digital, perekaman kehadiran secara online,  serta penambahan jaringan wifi dengan kapasitas bandwith yang memadai adalah beberapa bukti bahwa Matsanepat memang sudah siap dengan transformasi digital di madrasah.

Di tahun 2024 ini, Matsanepat melakukan satu terobosan lagi yaitu pemasangan Smart TV di ruang kelas VIII dan IX –dan akan dilanjutkan di semua kelas termasuk kelas VII-. Smart TV adalah TV yang memiliki konektivitas internet, berjalan pada sebuah sistem operasi, dan dilengkapi dengan layanan aplikasinya sendiri. Dengan pemasangan Smart TV maka kegiatan pembelajaran bisa berlangsung tanpa harus menggunakan buku sebagai satu-satunya sumber belajar serta papan tulis sebagai satu-satunya media pembelajaran. Pembelajaran dengan media Smart TV  bisa lebih memperkaya pengetahuan dan pengalaman peserta didik karena bisa memilih konten-konten kreatif baik yang telah dibuat oleh guru sendiri maupun para creator dari beragam sumber terpercaya. Selain itu melalui Smart TV, guru dan peserta didik bisa berselancar ke belahan dunia manapun juga memilih ragam materi yang tentu lebih menarik dibandingkan dengan pembelajaran berbasis buku.

Ke depan, Matsanepat akan terus melakukan inovasi dalam berbagai hal termasuk di dalamnya E-Cavetaria atau kantin elektronik yakni layanan kantin berbasis digital. Adanya E-Cavetaria ini akan memudahkan warga madrasah sebagai konsumen dan pengelola kantin (penjual) sebagai produsen. Cara bertransaksi melalui E-Cavetaria akan lebih mudah, sistem pembayarannya tidak ribet, tidak perlu antri berdesakan, meminimalisir kerugian akibat kesalahan transaksi, dan istimewanya lagi para siswa tidak perlu membawa uang tunai yang rawan hilang saat melakukan kegiatan olahraga atau yang lainnya. Selain itu, orang tua bisa mengontrol seberapa besar saldo uang jajan anak-anaknya serta tentunya pengawasan terhadap jenis makanan dan minuman (jajanan) yang dikonsumsi mereka juga lebih mudah sebab selama berada di madrasah mereka tidak bisa lagi jajan sembarangan.

Perubahan besar memang tidak bisa serta merta namun harus dilakukan secara bertahap. Banyak hal yang masih harus dikondisikan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Setiap perubahan pastilah membawa dampak positif maupun negatif. Jangan sampai perubahan yang mestinya membawa kemanfaatan justru menyeret kepada kemadharatan. Semoga. (@Safa_Sketsa)

25/05/2024

Memutus Mata Rantai Simbiosis Mutualisme yang Tidak Baik-Baik Saja

 MEMUTUS MATA RANTAI SIMBIOSIS MUTUALISME

YANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA

Oleh: Nanang M. Safa

 

UU Pilkada Pasal 187A ayat satu (1) dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)”. (https://www.bawaslu.go.id/id/berita/partisipasi-masyarakat-tinggi-dari-262-kasus-politik-uang-197-laporan-masyarakat). Mestinya dengan undang-undang tersebut praktik-praktik money politics bisa diberantas minimal bisa diminimalisir. Namun faktanya sungguh jauh panggang dari api. Praktik money politics semakin subur dan merajalela.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Burhanudin Muhtadi, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, yang dipaparkan dalam orasi pengukuhannya sebagai Guru Besar UIN (Rabu, 29 November 2023), Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat praktik money politics terbesar ke-tiga di dunia setelah Uganda dan Republik Benin di Afrika. Burhanuddin melakukan riset pada dua penyelenggaraan Pilpres yakni Pilpres 2024 dan Plipres 2029. Dari penelitian tersebut didapatkan data sekitar 33% atau 62 juta dari total 187 juta pemilih dalam DPT terlibat money politics. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231129203437-32-1030744/pakar-politik-uang-di-indonesia-tertinggi-ketiga-di-dunia).

Praktik money politics yang selama ini terjadi di masyarakat bisa saja bersifat langsung semisal memberikan amplop (baca: uang) atau bentuk pemberian lain seperti sembako kepada para pemilih dengan pesan khusus harus memilih kontestan tertentu, atau bisa juga berbentu tidak langsung semisal memberikan sumbangan pembangunan tempat ibadah atau rabat jalan dengan catatan di wilayah tersebut sang kontestan mendapatkan suara mayoritas atau bisa juga dengan mengundang para pemilih hadir dalam acara tertentu lalu diberikan barang dengan embel-embel memilih sang kontestan dalam Pemilu. Masih banyak modus lain yang bisa masuk dalam kategori money politics atau praktik politik uang.

Munculnya anggapan masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sebuah pesta demokrasi tentu merupakan suatu yang sangat memprihatinkan. Sebuah pesta tentulah diasumsikan dengan bagi-bagi kesenangan, makan-makan, minum-minum, dan bagi-bagi uang. Sebuah pesta hanyalah berbagi kesenangan sesaat dan setelah pesta selesai maka harus kembali ke kehidupan nyata: kemiskinan, pengangguran, sulitnya memenuhi kebutuhan hidup, tingginya biaya kuliah, mahalnya biaya rumah sakit, dan sebagainya.

Para pemilih sebagai pihak yang diundang dalam pesta demokrasi tentu tidak mau menyia-nyiakan kesempatan begitu saja. Makan minum gratis dan sangu (uang transport) dari para kontestan melalui tim suksesnya tidak akan disia-siakan. Cara berfikir mereka sangat sederhana bahwa untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tentu mereka harus meninggalkan pekerjaan mereka selama sehari. Maka setidaknya untuk waktu sehari  tersebut, mereka harus mendapatkan kompensasi yang lazimnya berupa uang minimal senilai upah sehari bekerja. Mereka tidak perlu lagi berfikir jauh-jauh tentang apa yang akan terjadi setelah pesta demokrasi usai. Mereka tidak akan pusing-pusing memikirkan program kerja, kebijakan, atau apalah namanya yang nantinya akan dilakukan oleh para kontestan yang berhasil memenangi pesta demokrasi tersebut. 

Hal lain yang ikut mendukung tumbuh suburnya budaya bagi-bagi amplop pada setiap momentum Pemilu ini adalah anekdot yang menyatakan bahwa suara yang diberikan tidak boleh gratisan alias harus berbayar juga. Maka bisa saja satu suara dihargai seratus ribu rupiah atau bahkan ada juga yang hingga lima ratus ribu rupiah, tergantung keadaannya.

Di lain pihak, para kontestan juga tidak mau menyia-nyiakan kesempatan. Mereka jauh-jauh hari sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati para pemilih. Mereka sudah melakukan perhitungan tentang untung rugi, tentang berapa yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan kemenangan, dan berapa keuntungan yang akan didapat ketika nanti menang (baca: menjabat). Maka akhirnya terjalinlah simbiosis mutualisme yakni sebuah hubungan saling menguntungkan antara pemilih dan para kontestan. Pemilih mendapatkan kompensasi uang pengganti kerja sehari plus tebusan harga satu suara yang dimiliki, sementara para kontestan mendapatkan dukungan suara yang akan mengantarkannya menjadi seorang pejabat. Inilah yang terjadi pada pemilihan apapaun di Indonesia, mulai dari pilpres, pileg, pilgub, pilbub, hingga pilkades. Ini sudah menjadi budaya yang mengakar kuat di masyarakat.

Sebenarnya pada banyak kasus, perolehan suara dari para kontestan tidak selalu sepadan dengan biaya yang telah dikeluarkan. Apa yang terjadi tidak lebih merupakan sebuah gaming. Para kontestan sebenarnya sedang melakukan pertaruhan besar. Ibarat sebuah perjudian, mereka sedang mempertaruhkan apa yang sudah dimiliki dengan harapan bisa mendapatkan ganti pertaruhannya dengan berlipat-lipat. Namun bisa jadi harapan itu zonk alias pepesan kosong. Seperti pepatah Jawa “mburu uceng kelangan deleg” –mengejar suatu yang belum pasti dengan melepaskan sesuatu yang sudah ada di genggaman- Maka tidak heran ketika muncul berita tentang mantan kontestan Pemilu yang stress berat bahkan sampai gila gara-gara semua tabungannya terkuras habis dan mengalami pailit.

 

Merubah Mindset Masyarakat

Melihat fakta di masyarakat, rasa-rasanya hampir tidak mungkin mengikis budaya simbiosis mutulaisme yang tidak baik-baik saja ini. Simbiosis yang terbangun antara para kontestan dengan para calon pemilih ini ibarat sebuah mata rantai yang saling mengikat sangat kuat sehingga akan sangat sulit dilepaskan satu dengan yang lain. Namun bagi orang-orang optimis maka tidak ada hal yang tidak mungkin. Semua elemen bangsa harus bergerak bersama. Namun tentu saja pemerintah dalam hal ini KPU dan seluruh jajarannyalah yang harus mengambil peran utama.

Menurut hemat penulis, ada cara-cara yang bisa dilakukan sebagai bentuk ikhtiar bersama untuk mengikis budaya tidak sehat ini. Hal pertama yang harus dilakukan tentulah dengan merubah mindset masyarakat tentang penyelenggaraan Pemilu. Pertama, mindset bahwa Pemilu bukanlah “pesta demokrasi” namun “penentu demokrasi”. Kedua, mindset  bahwa Pemilu merupakan sebuah momen penting untuk memilih pemimpin yang benar-benar berjiwa seorang pemimpin, pejabat yang benar-benar berjiwa amanah dan diharapkan akan bisa membawa perubahan Indonesia menjadi lebih baik, bukan sekedar memilih pemimpin yang bisa memberikan kesenangan sesaat namun justru akan menyengsarakan rakyat di kemudian hari.

Merubah mindset memang bukan cara gampang namun butuh konsistensi dan kesungguhan. Sebagai langkah pembuka bisa dilakukan dengan mengampanyekan tagline tentang Pemilu dan tentang demokrasi yang baik dan sehat misalnya. Bukan sekedar tagline yang dibannerkan dan dipasang di pinggir-pinggir jalan, namun lebih dari itu harus disosialisasikan melalui berbagai saluran yang ada termasuk organisasi kemasyarakatan, kelompok pengajian, komunitas masyarakat, dan sekolah-sekolah. Media sosial (YouTube, Facebook, Instagram, Tiktok, dan masih banyak yang lain) juga bisa dijadikan saluran kampanye yang sangat efektif. Banyak sekali grup-grup medsos yang beranggotakan ratusan hingga ribuan orang. Inilah yang harus dimaksimalkan.

Sosialisasi tidak melulu hanya bersifat searah dari pihak yang berwenang, namun bisa juga multi arah semisal dengan mengadakan lomba penulisan puisi, cerita pendek, atau opini bertema Pemilu, serta pembuatan konten-konten medsos bertema Pemilu. Cara ini akan lebih mengena seiring perkembangan dunia digital sekarang ini. Menjadi sebuah langkah maju ketika beberapa waktu lalu, menjelang Pilpres dan Pileg 2024, KPUD Trenggalek mengoordinasikan penerbitan buku kumpulan cerpen dan puisi berbau pemilu yang ditulis oleh para penulis Trenggalek dengan latar belakang usia dan profesi yang berbeda. Ini menjadi bukti bahwa sosialisasi dengan cara-cara seperti itu cukup efektif. Bisa jadi ini adalah yang pertama dilakukan oleh KPUD di Indonesia. Maklum saja di KPUD Trenggalek ada nama Nurani Soyomukti yang memang sangat getol mengampanyekan gerakan literasi di bumi Minak Sopal (Trenggalek).

 

Para Remaja Harus Menjadi Bidikan Utama

Para remaja sebagai pemilih pemula ternyata memang paling besar jumlahnya. Menurut data KPU yang dirilis dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari ini, Ahad, 2 Juli 2024 lalu, jumlah  pemilih pemula mencapai 106.358.447 jiwa dari 204.807.222 jiwa pemilih atau sejumlah 52 %. (https://pemilu.tempo.co/read/1743587/tetapkan-dpt-pemilu-2024-kpu-ri-52-persen-pemilih-muda).

Berdasar banyak referensi buku yang ditulis oleh para psikolog dan ahli pendidikan bahwa para remaja memiliki ketergantungan sangat besar terhadap peer-group atau kelompok sebayanya. Para remaja lebih takut dicuekin oleh teman-teman dalam kelompoknya daripada dimarahi oleh orang tuanya atau gurunya. Maka tidak heran ketika ada remaja yang berani membohongi orang tua atau gurunya demi untuk membela atau melindungi temannya. Inilah yang harus digarap. Peer-group remaja bisa dijadikan bidikan utama untuk memutus mata rantai simbiosis mutualisme yang tidak baik-baik saja ini. Para remaja adalah para generasi penerus kepemimpinan bangsa. Merekalah yang akan mengambil peran paling besar terhadap keberlangsungan demokrasi di negeri ini di masa mendatang. Para remaja sebagai pemilih pemula tentunya belum banyak terkontaminasi oleh limbah money pilitics minimal belum banyak pengetahuan dan pengalaman tentang hingar-bingar beredarnya uang yang mewarnai Pemilu.

Pembinaan bagi remaja tentu akan lebih efektif dan efisien ketika dilakukan melalui peer-groupnya. Para remaja aktif tentu memiliki wadah berkumpul dengan sesama komunitasnya baik yang formal maupun non formal. Komunitas remaja inilah yang bisa dijadikan ajang pembinaan untuk memutus mata rantai simbiosis mutualisme yang tidak baik-baik saja tentang Pemilu.

 

Uang Transport bagi Pemilih

Selanjutnya ada satu cara yang selama ini belum tersentuh sama sekali yakni pemberian uang transport bagi pemilih. Layaknya menghadiri sebuah acara resmi, pemberian uang transport bagi pemilih ini bersifat resmi. Pengadaan anggaran untuk uang transport bagi pemilih bisa dari pemerintah atau bisa juga ditanggung oleh para kontestan, atau bisa juga fifty-fifty anatara pemerintah dan kontestan. Toch tanpa dianggarkan pun para kontestan juga siap mengeluarkan uang bahkan bisa jadi berlipat-lipat. Jika regulasinya jelas, menurut hemat penulis pemberian uang transport bagi pemilih ini akan menjadi satu cara ampuh untuk bisa memutus mata rantai simbiosis mutualisme yang tidak baik-baik saja ini.  Semua warga masyarakat yang memiliki hak pilih dan menggunakan hak pilihnya di TPS tanpa terkecuali berhak mendapatkan uang transport. Cara ini sebagai jawaban dari kegundahan para pemilih yang enggan ke TPS dengan alasan tidak mau kehilangan penghasilan sehari kerja. Pemberian uang transport ini juga akan mengurangi jumlah pemilih golput karena malas ke TPS.

Inilah beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai bentuk ikhtiar untuk memutus mata rantai simbiosis mutualisme yang tidak baik-baik saja tentang penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Merubah mindset yang seakan-akan telah membudaya tentu butuh waktu dan kesungguhan. Namun jika tidak ada upaya nyata untuk mengatasinya tentu akan benar-benar menjadi budaya turun-temurun, dan ini akan sangat berbahaya bagi kelanjutan demokrasi di negeri ini.